TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, menjelaskan lebih jauh tentang penerbitan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dwi menyebutkan, penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan mendatangi kantor pertanahan.
Sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut, kata Dwi, tidak ada penarikan sertifikat fisik oleh kepala kantor. "Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, baru sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat tanah elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).